February 02,2016 | 06:29:02 PM 2 view

Bahasa Inggrisnya UPN “Veteran” Yogyakarta

Rasa penasaran saya bermula ketika mendesain kartu nama dan signature pada email resmi. Kartu nama dan signature pada email harus mencakup lokal maupun global, alhasil meng-Inggriskan menjadi pilihan. kebingungan mulai muncul ketika sampai pada nama afiliasi, dalam hal ini UPN “Veteran” Yogyakarta, Bagaimana membahasa-Inggriskan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.

Mencari referensi di Internet, menanyakan ke teman-teman dosen, maupun non-dosen saya lakukan. Dari pencarian di Internet banyak yang meng-Inggriskan UPN “Veteran” Yogyakarta menjadi :

  1. Pembangunan Nasional University “Veteran” Yogyakarta.
  2. University of Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
  3. University of National Development “Veteran” Yogyakarta.

Pada opsi (a) merupakan hal yang lazim, beberapa lembaga pendidikan juga menggunakan format tersebut. Pada opsi (b) merupakan format yang lumrah juga yang dipakai di Indonesia, biasanya untuk menjaga agar singkatan lembaga pendidikan tersebut tidak berubah, dalam kasus ini menyingkatnya akan tetap sama, yaitu UPN “Veteran” Yogyakarta. Kemudia pada opsi (c) meskipun jarang, saya pernah menemukan pada baju angkatan atau kemeja lab mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta, lebih jauh lagi ternyata ketika sedang mencari-cari universitas untuk pendidikan S3 saya, nama UPN “Veteran” Yogyakarta dibahasa-Inggriskan menjadi University of National Development “Veteran” Yogyakarta pada database mereka.

Saya belum puas dan saya rasa kurang valid alasannya untuk menggunakan salah satu dari ketiga opsi tersebut. Kemudian saya meneruskan tanya sana-sini dan browsing kanan-kiri, akhirnya saya puas dengan menggunakan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta untuk hal yang bersifat global. Yups, tidak ada perubahan dengan nama aslinya, tidak perlu dibahasa-Inggriskan.

Ternyata menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 36 ayat 3. Di situ dijelaskan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merk dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Dengan dasar tersebut saya akan tetap menggunakan nama Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta pada kartu nama, signature email, karya ilmiah, dan hal-hal lain yang menyertakan nama afiliasi.

Share

Tentang penulis

Aldin Ardian, ST, MT

Selamat datang di blog saya!!

Saya Aldin Ardian, tenaga pengajar di Prodi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknologi Mineral, UPN "Veteran" Yogyakarta. Saya akan mencoba berbagi pengetahuan di dunia maya dengan blog ini sebagai wadahnya.

Blog ini tidak hanya membahas hal serius seputar dunia akademis saja, namun juga hal-hal yang saya alami dan semoga memberikan manfaat bagi pembaca bahkan penulis, dalam hal ini saya sendiri. Saya harap juga seiring waktu, tampilan blog ini akan semakin baik.

 

Salam Blogging,

Aldin Ardian

Kontak: aldinardian[at]upnyk.ac.id

 

Comments

  1. Avatar
    Alkautsar
    March 09, 2016
    sepakat banget mas. jangan kita kebiasaan nginggris2in biar dikata keren doang. Kalau ga d ubah, malah punya value sendiri yang gak tergantikan.
  2. Avatar
    aldinardian
    March 09, 2016
    Yups, setuju. Kadang artinya sama tapi maknanya beda. Misal nasi dan beras memiliki makna yang berbeda, tetapi dalam bahasa Inggris hanya rice. Ayam makan beras, tapi saya makan nasi (gimana tuh kalau dibahasa Inggrisin biar orang yang mendengar paham, hihihi).
  3. Avatar
    Gunawan
    November 23, 2016
    Untung ada undang undang nomor 24 tahun 2009 tersebut, jadi bisa menjaga keaslian dari nama nama tempat penting..
  4. Avatar
    Hikmat Gumilar
    November 07, 2017
    UPN Veteran University of Yogyakarta http://penerjemah-id,com